ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK HOTEL, RESTORAN DAN HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2020-2023 (STUDI KASUS PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas dan kontribusi pajak hotel, restoran, dan hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada periode 2020–2023. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan analisis efektivitas dan kontribusi berdasarkan perbandingan antara realisasi dan target penerimaan pajak daerah. Data diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas pajak hotel sebesar 75,38% (kategori cukup efektif), pajak restoran sebesar 87,40% (kategori efektif), dan pajak hiburan sebesar 67,70% (kategori kurang efektif). Sedangkan kontribusi ketiga pajak tersebut terhadap PAD Kota Medan masing-masing adalah 2,83% untuk pajak hotel, 6,74% untuk pajak restoran, dan 1,91% untuk pajak hiburan. Hal ini menunjukkan bahwa pajak restoran memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD Kota Medan. Faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian target antara lain rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya sistem pengawasan, serta penetapan target PAD yang belum realistis. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Medan, khususnya Bapenda, dalam meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah dan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi pajak hotel, restoran, dan hiburan