Analisis Penerapan Koreksi Fiskal Atas Laporan Laba-Rugi Komersial Dalam Penentuan Pajak Penghasilan Badan Sesuai Dengan Peraturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pada PT. ABC Untuk Tahun 2019
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal PT. ABC yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh jumlah pajak penghasilan badan perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Koreksi akan dilakukan terhadap akun- akun dalam perusahaan yang dimana koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak perusahaan sedangkan koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Metode penelitian menggunakan penelitian kuantitatif dimana data yang dianalisa adalah data yang diberikan oleh perusahaan seperti laporan keuangan komersial perusahaan, SPT Tahunan, SPT PPh 21, SPT PPN, dan dokumen-dokumen lainnya yang akan membantu dan mendukung dalam penelitian penulis. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara laporan laba-rugi menurut komersial perusahaan dengan laba-rugi fiskal yang telah dikoreksi oleh penulis. Biaya - biaya yang dikoreksi adalah alasan terjadinya selisih antara penghasilan kena pajak laporan laba-rugi komersial dengan laporan laba-rugi fiskal dimana biaya tersebut adalah biaya upah langsung, biaya gaji pegawai kantor dan biaya penyusutan.