Analisis Peralihan PP No. 46 Tahun 2013 Menjadi PP No. 23 Tahun 2018 Pada KPP di Kanwil DJP Sumut II
Abstract
In July 2018, the goverment has officially issued PP No. 23 years 2018
as a new tax measure for the income of the tax payers that have a certain
circulation. The new rule represses the previous rule: PP No. 46 years 2013. The
study was intended to analyze PP No. 46 years 2013 transition to PP No. 23 2018
for level of growth rate of taxpayers and PPh Chapter 4 verses (2). The study used
a quatitative method that was done on the KPP registered in Kanwil DJP Sumut
II. The result of this study are: 1) there is a significant difference between the
growth of taxpayers before and after PP No. 46 2013 changed to PP No. 23
2018. 2) there is no difference between the admission of PPh Chapter 4 verses (2)
before and after PP No. 46 2013 changed to PP No. 23 2018. Pada Juli 2018, pemerintah meresmikan PP No. 23 Tahun 2018 sebagai
ketentuan perpajakan yang baru atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan baru ini
mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PP No. 46 Tahun 2013. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis peralihan PP No. 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23
Tahun 2018 terhadap tingkat pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan PPh
Pasal 4 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang dilakukan
pada KPP yang terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hasil dari penelitian
ini adalah: 1) terdapat perbedaan yang signifikan terhadap pertumbuhan Wajib
Pajak sebelum dan sesudah peralihan PP No. 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23
Tahun 2018, dan 2) tidak terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2)
sebelum dan sesudah peralihan PP No. 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23 Tahun
2018.