Show simple item record

dc.contributor.authorPurba, Eva Angelina
dc.date.accessioned2026-01-28T04:06:15Z
dc.date.available2026-01-28T04:06:15Z
dc.date.issued2025-10-14
dc.identifier.urihttp://localhost:8080//handle/123456789/880
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis manajemen pajak yang dilakukan CV. Bintang Berjaya Sejahtera terkait dengan melakukan pembayaran pajaknya. Adapun strategi manajeman pajak yang dilakukan CV. Bintang Berjaya Sejahtera yaitu mengenai tentang perencanaan pembayaran pajak, pelaporan pembayaran pajak, serta melakukan pengoptimalan beban pajak yang akan dilakukan dengan dua aspek melalui pembukuan dan PP no. 55 Tahun 2022 pada CV. Bintang Berjaya Sejahtera. Metode yang digunakan yaitu metode dengan penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis dan menarik kesimpulan dari fenomena yang dapat diamati dengan menggunakan angka yang akan digunakan oleh penulis sebagai panduan/acuan agar fokus penelitian yang dilakukan oleh peneliti sesuai dengan fakta di objek penelitian. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, observasi, serta wawancara yang dilakukan dengan pihak CV. Bintang Berjaya Sejahtera. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PP Nomor. 55 Tahun 2022 dengan tarif PPh final 0,5% direkomendasikan untuk perusahaan yang lebih kecil atau baru berdiri seperti CV. Bintang Berjaya Sejahtera, terutama pada tahap awal melakukan operasi, karena perhitungannya yang lebih sederhana dan administrasinya yang lebih ringan. Berdasarkan hasil olahan data yang telah peneliti lakukan CV. Bintang Berjaya Sejahtera ini belum memiliki ataupun belum banyak mengeluarkan biaya operasional yang signifikan. Jadi PPh Final 0,5% adalah salah satu opsi yang lebih sederhana, efisien, dan mudah untuk dilakukan. Untuk PPh Badan dengan Pembukuan proses perhitungan pajaknya ini jauh lebih banyak yang harus dibayar oleh CV. Bintang Berjaya Sejahtera, karena memiliki total pajak yang dibayarkan hanya Rp. 21.678.360 jauh lebih besar dibandingkan dengan PPh Final yang mencapai Rp. 2.467.550. Hal ini dikarenakan CV. Bintang Berjaya Sejahtera masih memiliki omset dibawah 4,8 milyar sementara pada PPh Badan memiliki omset diatas 4,8 milyar.en_US
dc.subjectManajemen Pajaken_US
dc.subjectPembukuanen_US
dc.subjectPP No. 55 Tahun 2022en_US
dc.subjectCV Bintang Berjaya Sejahteraen_US
dc.titleANALISIS KOMPARASI MANAJEMET PAJAK DENGAN ASPEK PEMBUKUAN DAN PP NO. 55 TAHUN 2022 PADA CV. BINTANG BERJAYA SEJAHTERAen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record