Show simple item record

dc.contributor.authorRomaulina, Putri Margareth
dc.date.accessioned2026-01-27T10:45:08Z
dc.date.available2026-01-27T10:45:08Z
dc.date.issued2025-08-29
dc.identifier.urihttp://localhost:8080//handle/123456789/876
dc.description.abstractPSAK 109 tentang Instrumen Keuangan telah berlaku sejak 1 Januari 2020 yang penomoran awalnya adalah PSAK 71. PSAK 109 mengatur beberapa hal, salah satunya metode perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perusahaan perbankan telah menerapkan PSAK 109 dan mengetahui pergerakan nilai CKPN serta pengaruhnya terhadap rasio NPL, BOPO, ROE, dan ROA. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut, terdapat 50 bank umum konvensional persero dan swasta yang menyediakan laporan keuangan publikasi telah menerapkan PSAK 71 (kini PSAK 109) sejak tahun 2020, penerapan PSAK 71 (kini 109) terbukti meningkatkan CKPN dikarenakan metode pembentukannya yaitu Expected Credit Loss (ECL) dengan tujuan kehati-hatian sesuai praktik konservatisme akuntansi, dan kerugian yang dicadangkan dari estimasi kemungkinan kerugian terbukti bahwa CKPN mengurangi hitung-hitungan keuntungan artinya juga mengurangi potensi NPL atau kredit bermasalah sehingga kinerja keuangan perusahaan tetap terjaga.en_US
dc.subjectPSAK 109en_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectCKPNen_US
dc.subjectKinerja Keuanganen_US
dc.subjectNPLen_US
dc.subjectBOPOen_US
dc.subjectROEen_US
dc.subjectROAen_US
dc.subjectperusahaan perbankan di indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PSAK 109 TERKAIT DENGAN CKPN ASET KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERBANKAN INDONESIAen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record