PENERAPAN MANAJEMEN PAJAK PADA USAHA APOTEK MELINA FARMA JAYA
Date
2025-11-04Author
Simanungkalit, Berlian Ira Laurencia Yolanda
Metadata
Perlihat publikasi penuhAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan perencanaan manajemen pajak yang efektif pada Apotek Melina Farma Jaya sebagai salah satu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan. Fokus utama penelitian adalah membandingkan tiga metode perhitungan pajak yang berlaku bagi UMKM, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022 (PPh Final 0,5%), metode pembukuan berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), guna menentukan strategi perpajakan yang paling efisien dan sesual dengan kondisi usaha apotek.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, serta analisis laporan keuangan sederhana Apotek Melina Farma Jaya periode Januari-April 2025. Data tersebut kemudian diekstrapolasi untuk menghasilkan proyeksi tahunan dan dilakukan simulasi perhitungan pajak berdasarkan ketiga metode yang dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan efisiensi pajak tertinggi dengan beban pajak sebesar Rp0, karena omzet tahunan apotek sebesar Rp467.160.000 masih berada di bawah batas pembebasan Rp500.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, metode pembukuan menghasilkan beban pajak yang sama (Rp0) karena laba bersih masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun membutuhkan sistem administrasi yang lebih kompleks. Sebaliknya, metode NPPN (norma 30%) menghasilkan pajak terutang sebesar Rp6.622.200, yang setara dengan 47% dari laba riil, she
ingga dinilai tidak efisien bagi apotek dengan margin keuntungan rendah. Kesimpulannya, strategi manajemen pajak yang paling efektif untuk Apotek Melina Ferma Jaya saat ini adalah menggunakan PP 55/2022 (PPh Final), sedangkan metode pembukuan direkomendasikan untuk jangka panjang setelah masa fasilitas berakhir. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku UMKM di sektor kesehatan dalam memilih strategi perpajakan yang efisien, patuh hukum, dan berkelanjutan 1 berkelanjutanatan