Analisis Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Pada Laporan Keuangan Koperasi Masyarakat Sejahtera.
Abstract
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 12 tahun 2015 menyebutkan koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik, maka dipersyaratkan laporan keuangannya mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SAK ETAP pada laporan keuangan Koperasi Masyarakat Sejahtera. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian berdasarkan komponen laporan keuangan 2017, menunjukkan koperasi belum membuat laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, adanya kesalahan dalam pengakuan akun akta pendirian dan anggaran dasar koperasi di neraca, serta penyajian akun sisa hasil usaha yang berada diluar pos ekuitas.
Kata Kunci: Koperasi Sektor Rill, Laporan Keuangan, SAK ETAP. Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs No. 12 of 2015 states that
real sector of cooperatives do not have public accountability. So, the financial
statements are required to refer to the Financial Accounting Standards for Entities
without Public Accountability (SAK-ETAP). This study aims to analyze the
implementation of SAK ETAP in the financial statements of Masyarakat Sejahtera
Cooperative. This research used qualitative method with a case study approach.
The result of this study is cooperatives has not made a statement of owner’s
equity, cash flow statements, and notes to the financial statements. There is an
error in recognition of Certificate of Establishment and Article of Association of
the Cooperative in the balance sheet, and the account of Sisa Hasil Usaha (SHU)
that is not in equity.