dc.description.abstract | Berawal dari ditetapkannya Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Hal ini dapat diketahui bahwa pemerintah mulai mengawasi dan memperhatikan kualitas dari minyak goreng curah konvensional. Namun sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengonsumsi minyak goreng curah
konvensional. Sehingga, muncullah kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut berupa alat AMHO dan dari perusahaan swasta minyak sawit memberikan pilihan solusi berupa BIB. Maka dari penelitian ini akan diketahui apakah masyarakat bersedia beralih dari minyak goreng curah konvensional keminyak goreng curah kemasan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase pelanggan minyak goreng kemasan yang bersedia untuk beralih ke minyak goreng curah kemasan BIB ataupun dengan alat AMHOmenggunakan uji persentase.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dimana mengumpulkan data wawancara,dokumentasi dan teknik kepustakaan.Narasumber dalam penelitian ini adalah konsumen minyak goreng kemasan yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa.Hasil dari penelitian ini adalah persentase masyarakat Tanjung Morawa dari 100 reponden atau 100% yang bersedia beralih dari yang membeli minyak goreng curah konvensional keminyak goreng curah kemasan adalah sebanyak 53% dan dari 53% yang bersedia beralih ke minyak goreng curah kemasan BIB adalah sebanyak 30%, dan yang bersedia beralih ke minyak goreng curah dengan alat AMHO adalah sebanyak 23%. Yang dapat isimpulkan bahwa tidak ada perbedaan diantara masyarakat yang tetap memilih minyak goreng curah konvensional dengan yang bersedia beralih ke minyak goreng curah kemasan. | en_US |