dc.description.abstract | ABSTRAK
NATALIA. Prosedur Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Studi Kasus Pada PT. ABC). Dibimbing oleh FERAWATI.
Umumnya laporan keuangan perusahaan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal dengan laporan keuangan komersial. Tujuan dari laporan keuangan komersial adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai dalam kegiatan pengambilan keputusan. Namun untuk memenuhi kepentingan perpajakan khususnya dalam menghitung besaran pajak seperti Pajak Penghasilan. Laporan keuangan berbasis akuntansi berbeda dengan laporan keuangan untuk pajak, sehingga untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan agar laporan keuangan komersial sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga dapat diterima sebagai laporan keuangan perpajakan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk membuat prosedur penerapan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menentukan PPh Badan tahun pajak 2020 pada PT. ABC. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, studi kepustakaan Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa PT. ABC tidak menyusun laporan keuangan fiskal dengan tepat karena tidak melakukan proses penyusunan rekonsiliasi fiskal pada laporan keuangan komersial untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal. PT. ABC hanya menentukan pos-pos akun yang tidak diakui secara fiskal dan menggabungkannya dalam akun “Biaya non fiskal” sebagai penyesuaian laporan keuangan komersial untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal.
Kata Kunci : Laporan Keuangan, Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan | en_US |