DESAIN PEDOMAN PENYUSUNAN REKONSILIASI FISKAL (STUDI KASUS PADA CV. ABC)
Abstract
GELVIN. Desain Pedoman Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal (Studi Kasus Pada CV. ABC).
Dibimbing oleh FERAWATI, S.E., Ak., M.Si., CA. Dalam hal pelaporan pajak tahunan, laporan keuangan komersial tidak bisa digunakan dalam perpajakan karena terdapat perbedaan pengakuan atas penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan (fiskal) sehingga laba sebelum pajak yang ditetepkan akan berbeda. Salah satu strategi dalam menyusun laporan keuangan yang diakui dalam perpajakan ialah dengan melakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi fiskal). Rekonsiliasi fiskal merupakan suatu proses penyesuaian atas laba akuntansi yang berbeda dengan ketentuan menurut fiskal dalam hal menetapkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan melakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi fiskal) maka wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan hanya dengan membuat satu pembukuan yang berdasarkan SAK-ETAP. Laba fiskal yang diperoleh dari rekonsiliasi fiskal nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai desain pedoman penyusunan rekonsiliasi fiskal pada CV. ABC yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini dilakukan pada bulan bulan Juni 2022 hingga November 2022 di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dengan cara dokumentasi, wawancara, observasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. ABC belum pernah melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial mereka, adapun alasan tidak melakukan rekonsiliasi karena kurangnya pemahaman akan peraturan
perpajakan yang berlaku. Selain itu CV. ABC juga tidak memiliki karyawan yang berpengalaman di bidang perpajakan. Dengan tidak dilakukannya rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial maka CV. ABC akan terus mendapatkan koreksi dari fiskus
karena terdapat perbedaan perhitungan antara perusahaan dengan fiskus dalam hal menentukan besarnya pajak penghasilan badan yang terutang.