PENGARUH PROFITABILITAS, LIKUIDITAS DAN LEVERAGE TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN INFRASTRUKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2022–2024
Abstract
Penghindaran pajak merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah atau ketentuan dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh profitabilitas, likuiditas, dan leverage terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022-2024. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 20 perusahaan
sektor infrastruktur dengan total 60 observasi selama tiga tahun. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan Fixed Effect Model (FEM) sebagai model terbaik. Variabel dependen diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR), sedangkan variabel independen diukur menggunakan Return on Assets (ROA) untuk profitabilitas, Current Ratio (CR) untuk likuiditas, dan Debt to Asset Ratio (DAR) untuk leverage. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Profitabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak; (2) Likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak; (3) Leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak; dan (4) Profitabilitas, likuiditas, dan leverage secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan nilai Adjusted R-squared sebesar 62,54%. Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan profitabilitas lebih tinggi cenderung melakukan penghindaran pajak yang lebih agresif untuk menjaga laba setelah pajak tetap tinggi. Penelitian ini memberikan implikasi bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan strategi perencanaan pajak yang legal, bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dengan
profitabilitas tinggi, dan bagi investor untuk mempertimbangkan risiko perpajakan dalam pengambilan keputusan investasi