| dc.description.abstract | Realisasi penerimaan pajak reklame Kota Medan belum mencapai target sejak tahun 2023, dengan capaian terendah sebesar 71,32% pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kepatuhan wajib pajak reklame masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, serta engawasan dan penertiban terhadap kepatuhan wajib pajak reklame di Kota Medan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner kepada 91 wajib pajak reklame terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS versi 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak (β = 0,507; p = 0,001) serta pengawasan dan penertiban (β = 0,436; p = 0,014) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak reklame. Sebaliknya, pengetahuan perpajakan (β = 0,203; p = 0,262) dan sanksi perpajakan (β = -0,229; p = 0,394) tidak berpengaruh signifikan. Keempat variabel secara bersama-sama menjelaskan 57,7% variasi kepatuhan wajib pajak reklame (R² = 0,577). Hasil ini menunjukkan bahwa kepatuhan lebih ditentukan oleh kesadaran internal wajib pajak dan efektivitas pengawasan dibandingkan oleh pengetahuan dan sanksi. Bapenda Kota Medan disarankan memperkuat sosialisasi yang menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan intensitas dan konsistensi pengawasan dan penertiban di lapangan | en_US |