| dc.description.abstract | Berlokasi di Jl. Masjid No. 119 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, UD.MGM adalah UMKM di Medan. Menurut pemilik usaha, omset tahunan UD.MGM kurang dari Rp 2.500.000.000, menjadikannya UMKM dengan
kualifikasi usaha kecil. Kegiatan usaha perusahaan adalah percetakan. Berdasarkan temuan diskusi penulis dengan pemilik UD.MGM, ditemukan bahwa perusahaan hanya mencatat data penjualan, laporan piutang, dan kas masuk dan keluar secara manual. Selain gagal mencatat laporan keuangan sesuai dengan SAK, UD.MGM juga gagal mendokumentasikan semua aset yang dibeli dan penurunan nilainya. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman pemilik mengenai penggunaan data keuangan untuk kemajuan usaha. Dengan bekerja sama dengan investor dan mendapatkan pinjaman bank, ketersediaan data keuangan dapat membantu pertumbuhan usaha. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan, untuk memenuhi
persyaratan pinjaman, UMKM diharuskan untuk menyajikan laporan posisi dan kinerja keuangan. Investor dan pemangku kepentingan lainnya membutuhkan informasi ini untuk analisis dan pengambilan keputusan. | en_US |