Persepsi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Kewajiban Pajak dan Tarif Pajak UMKM Pada KPP Pratama Medan Petisah
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkembang begitu
pesat dari tahun ke tahun telah menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pelaku
usaha tersebut. Untuk membantu pelaku UMKM pada tahun 2018 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23. Peraturan ini dikeluarkan
untuk memberikan keringanan tarif bagi para pelaku UMKM. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran mengenai persepsi pelaku
Usaha Mikro Kecil Menengah terhadap kewajiban pajak dan tarif pajak Usaha
Mikro Kecil Menengah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan
adalah dengan menggunakan kuesioner. Teknik analisis menggunakan uji validitas,
uji reliabilitas, dan analisis data deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan persepsi pelaku UMKM terhadap
kewajiban pajak dan tarif pajak UMKM sudah cukup baik. Namun sosialisasi yang
dilakukan pemerintah terkait kewajiban pajak dan tarif pajak UMKM kurang
optimal. Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami jangka waktu
pengenaan tarif 0,5 persen yang dibatasi 7 tahun sejak terdaftar untuk orang pribadi. Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), which are growing so
rapidly from year to year, have created tax obligations for these business actors. To
help MSME players in 2018 the government issued Government Regulation (PP)
number 23. This regulation was issued to provide tariff relief for MSME players.
This study aims to analyze and provide an overview of the perceptions of Micro,
Small, and Medium Enterprises actors towards tax obligations and tax rates of
Micro, Small, and Medium Enterprises. This type of research used in this research
is descriptive quantitative research. The data collection method used was a
questionnaire. The analysis technique used the validity test, reliability test, and
descriptive data analysis.
The results showed that the perception of UMKM actors towards the tax
liability and tax rates of MSMEs was quite good. However, the socialization carried
out by the government regarding the tax obligations and tax rates of MSMEs not
optimal. There are still many UMKM players who do not understand the period for
imposing a 0.5 percent tariff which is limited to 7 years from being registered for
an individual.