Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.authorPrayuda, Mhd Emiral
dc.date.accessioned2023-05-10T08:05:36Z
dc.date.available2023-05-10T08:05:36Z
dc.date.issued2022-01-25
dc.identifier.urihttp://repositori.wbi.ac.id//handle/123456789/239
dc.description.abstractPengaruh Penerapan E-Samsat dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Masa Pandemi Covid-19 Pajak Kendaraan Bermotor salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan atas pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah adanya pengaruh antara penerapan aplikasi E-Samsat dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di masa Pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa penyebaran kuesioner melalui Google Form serta wawancara, observasi, dan tinjauan pustaka. Hasil penerapan E-Samsat dan kesadaran wajib pajak menunjukan bahwa penggunaan aplikasi ini tidak berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Medan. Kurangnya sosialisasi terhadap pemakaian aplikasi tersebut dan minimnya informasi yang didapat oleh wajib pajak tentang penggunaan aplikasi in menjadi penyebabnya. Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Medan. Kesimpulan ini memberi gambaran bahwa wajib pajak kendaraan bermotor antusias dalam membayar pajaknya dikarenakan tingginya kesadaran mereka.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPSAPen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPajak Kendaraan Bermotoren_US
dc.subjectPenerapan E-Samsaten_US
dc.subjectKesadaran Wajib Pajaken_US
dc.titlePengaruh Penerapan E Samsat dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.typeWorking Paperen_US
dcterms.referencesBPPRD: https://bpprd.sumutprov.go.id/ Apriliyana, P. (2017). Pengaruh Tarif Pajak, Kesadaran dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada WPOP Samsat Kota Surakarta). Chaerusari. (2017). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Chairunnisa. (2018). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Berbasis E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Kantor Samsat Daan Mogot Jakarta Barat). Ghozali,, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Humairoh, R. (2020). Pengaruh Penerapan E-Samsat dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor . L, W. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta. Niken, A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaran Bermotor Kabupaten Sleman). Puspita Dewi, N. A., & Jati, I. K. (2018). Pengaruh Sosialisasi, Kualitas Pelayanan, Sanksi dan Biaya Kepatuhan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Putri. (2018). Pengaruh E-filling, E-Billing, dan E-Tax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Yogyakarta. Razali, and Ferawati. 2019. “Kepemilikan Institusional Dan Transparansi Informasi Terhadap Penghindaran Pajak: Sebelum, Saat, Dan Setelah Tax Amnesty.” Jurnal Ekonomi Perjuangan 1 (2): 74–88. Saragih, Firmando, and Ferry Laurensius. 2021. “Pengaruh Layanan Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Mediasi Kepuasan Wajib Pajak.” Insight Management Journal 2 (1): 1–10. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suyonto, Danang. (2016). Metodologi Penelitian Akuntansi . Bandung: PT Refika Aditama. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Virgiawati, P. A. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Modernisasi Administrasi Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi pada Wajib Pajak di Samsat Jakarta Selatan). Wardani, D., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi. Widiastuti, N. A., & Supadmi, N. L. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana