Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.authorGelvin
dc.date.accessioned2023-01-16T08:44:41Z
dc.date.available2023-01-16T08:44:41Z
dc.date.issued2002-12-02
dc.identifier.urihttp://repositori.wbi.ac.id//handle/123456789/202
dc.description.abstractGELVIN. Desain Pedoman Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal (Studi Kasus Pada CV. ABC). Dibimbing oleh FERAWATI, S.E., Ak., M.Si., CA. Dalam hal pelaporan pajak tahunan, laporan keuangan komersial tidak bisa digunakan dalam perpajakan karena terdapat perbedaan pengakuan atas penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan (fiskal) sehingga laba sebelum pajak yang ditetepkan akan berbeda. Salah satu strategi dalam menyusun laporan keuangan yang diakui dalam perpajakan ialah dengan melakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi fiskal). Rekonsiliasi fiskal merupakan suatu proses penyesuaian atas laba akuntansi yang berbeda dengan ketentuan menurut fiskal dalam hal menetapkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan melakukan rekonsiliasi fiskal (koreksi fiskal) maka wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan hanya dengan membuat satu pembukuan yang berdasarkan SAK-ETAP. Laba fiskal yang diperoleh dari rekonsiliasi fiskal nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai desain pedoman penyusunan rekonsiliasi fiskal pada CV. ABC yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini dilakukan pada bulan bulan Juni 2022 hingga November 2022 di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dengan cara dokumentasi, wawancara, observasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. ABC belum pernah melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial mereka, adapun alasan tidak melakukan rekonsiliasi karena kurangnya pemahaman akan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu CV. ABC juga tidak memiliki karyawan yang berpengalaman di bidang perpajakan. Dengan tidak dilakukannya rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial maka CV. ABC akan terus mendapatkan koreksi dari fiskus karena terdapat perbedaan perhitungan antara perusahaan dengan fiskus dalam hal menentukan besarnya pajak penghasilan badan yang terutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherAkuntansi Perpajakanen_US
dc.subjectLaporan Keuangan komersialen_US
dc.subjectRekonsiliasi Fiskalen_US
dc.subjectPPh Badanen_US
dc.titleDESAIN PEDOMAN PENYUSUNAN REKONSILIASI FISKAL (STUDI KASUS PADA CV. ABC)en_US
dc.typeOtheren_US
dcterms.referencesAgoes, Sukrisno & Trisnawati, Estralita. 2013. Akuntansi Perpajakan Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat. Direktur Jenderal. 2002. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Jakarta. FITRI PERMATA SARI. (2019). ANALISIS LAPORAN REKONSILIASI FISKAL PADA LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT. SARANA AGRO NUSANTARA MEDAN. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA MEDAN. IndraPutri, B. (2020). ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SEBAGAI UPAYA EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PT. CAHAYA. http://repository.stei.ac.id/id/eprint/954 Kementerian Keuangan. 2009. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan. Jakarta. Pemerintah Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara. Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, (2021). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Program Diploma IV Sarjana Terapan. Deli Serdang: PWBI. Razali, and Ferawati. 2019. “Kepemilikan Institusional Dan Transparansi Informasi Terhadap Penghindaran Pajak: Sebelum, Saat, Dan Setelah Tax Amnesty.” Jurnal Ekonomi Perjuangan 1 (2): 74–88. Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Rismawani, T. A., & Nurchayati, N. (2016). ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PENENTUAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. GAJAHMADA INDRASEHATI (HOTEL IBIS SIMPANG LIMA SEMARANG). Serat Acitya,5(1),73. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/326 Saragih, Firmando, and Ferry Laurensius. 2021. “Pengaruh Layanan Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Mediasi Kepuasan Wajib Pajak.” Insight Management Journal 2 (1): 1–10. Suandy, Erly. 2016. Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. SUNARTI. (2018). ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR. MAKASSAR. TRI LESTARI PANGESTU. (2019). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. BINA ARTHA VENTURA MAKASSAR. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/7931-Full_Text.pdf Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana